Langgar aturan, AJI kecam jumpa pers langsung kementerian Luhut

Konferensi pers dilakukan secara tatap muka dengan mengabaikan physical distancing dalam penanganan Covid-19.

Calon penumpang berdiri mengantre di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak saat masuk ke pesawat di Terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/3/2020). Foto Antara/Bayu Pratama S

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengecam konferensi pers tatap muka di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Hal ini lantaran konferensi pers dilakukan dengan mengabaikan protokol penanganan Covid-19 di area dan transportasi publik yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. 

Dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini, wartawan dan narasumber berbaur tanpa menjaga jarak fisik. Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, acara tersebut bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bertentangan juga dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," kata Asnil Bambani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).

Dia mengatakan, AJI Jakarta mengkritik penyelenggaraan konferensi pers yang dilakukan dengan tatap muka, bukan secara online. Pihak Aji juga menyerukan agar jurnalis yang ikut dalam jumpa pers tersebut menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari, dan mengikuti tes kesehatan Covid-19.

Perusahaan media yang tetap mengirimkan jurnalis ke lokasi acara juga disayangkan. Diharapkan perusahaan tak lagi mengirimkan jurnalisnya ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan yang jurnalisnya mengikuti konferensi pers tersebut, juga harus memantau kondisi kesehatan jurnalisnya.