Berita teroris di Maluku hoaks, Polisi: Wartawannya 100% ngarang

Polisi mempertanyakan sumber informasi berita yang didapat wartawan dalam kasus tersebut.

Ilustrasi Hoax. Pixabay

Polda Maluku memastikan pemberitaan sebuah media daring atau online yang menyebut adanya penangkapan seorang terduga teroris oleh tim Densus 88 Anti Teror di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada 31 Januari 2019 adalah berita bohong atau hoaks.

“Saya pastikan bahwa berita yang dimuat tersebut adalah hoaks dan wartawannya 100 persen ngarang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, di Ambon, Maluku.

Dalam pemberitaan tersebut, Roem mempertanyakan sumber informasi berita yang didapat oleh wartawan tersebut. Terlebih pada pemberitaannya tidak disebutkan secara transparan seseorang yang menjadi narasumber berita tersebut.

Menurutnya, berita yang telah disebarkan melalui media online ini telah menimbulkan keresahan kepada warga. Banyak warga yang kemudian bertanya-tanya mengenai adanya penangkapan seorang terduga teroris di Desa Rumah Tiga pada akhir Januari 2019 yang juga disertai penemuan bahan peledak.

Padahal, kata Roem, seseorang yang diringkus petugas ketika itu adalah seorang pelaku yang diduga terlibat kasus penipuan. Adapun petugas yang menangkap pelaku merupakan anggota Buru Sergap Polres Maluku Tengah yang dibantu anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, bukan Densus 88 seperti yang diberitakan sebelumnya.