Jelang pemilu, Dewan Pers sebut media berpotensi disusupi informasi hoaks

Dewan Pers untuk kesekian kalinya menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Ilustrasi hoaks. Freepik

Dewan Pers merespons laporan dari masyarakat dan temuan Dewan Pers soal pemberitaan di sejumlah media yang mengunggah pernyataan Sudirman Said (SS), juru bicara bacapres Anies Baswedan, terkait alasan Anies menolak AHY sebagai bacawapresnya.

Belakangan diketahui kalauberita tersebut ternyata hoaks, karena Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apapun terkait hal itu untuk media.

"Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023. Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses klarifikasi dan verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya, Rabu (6/9) . 

Meskipun demikian, pada saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.

Untuk itu, Dewan Pers ingin mengingatkan bahwa di tahun politik ini banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran dan menyasar media. Karena itu, media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi informasi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.