Media

Imbas Covid-19, pemerintah akan beri insentif kepada media

Insentif yang diberikan terbagi dalam tujuh jenis.

Sabtu, 25 Juli 2020 10:23

Industri media bakal mendapatkan sejumlah insentif untuk meminimalisasi potensi penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi coronavirus baru (Covid-19). Keputusan disampaikan dalam temu virtual antara pemerintah, Dewan Pers, dan perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7).

"Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," kata Ketua Dewan Pers, M. Nuh, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7).

Insentif yang diberikan terbagi dalam tujuh jenis. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran ditanggung pemerintah–tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya via keputusan presiden (keppres).

Selanjutnya, pemerintah bakal berdiskusi dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi pekerja media. Lalu, keringanan cicilan pajak korporasi turun menjadi 50%.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait