Jurnalis Bali tolak pemberian remisi pembunuh wartawan

Pemberian remisi dengan merubah hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu, mencederai hukum

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta bersama Jaringan Masyarakat Sipil dan Pers Mahasiswa melakukan aksi damai di Titik Nol Km, Yogyakarta, Kamis (24/1)./AntaraFoto

Ratusan jurnalis, mahasiswa dan tokoh masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak keputusan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

Terpidana melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa pada 11 Februari 2009.

Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R Astika, dalam orasinya, mengatakan, seluruh solidaritas jurnalis Bali melakukan aksi demonstrasi di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar dan Kantor Kakanwil Kemenkumham Bali guna menentang remisi pembunuhan terhadap jurnalis yang sangat keji ini.

"Aksi ini tidak hanya berlangsung di Bali, namun dilajukan jurnalis nasional. Karena remisi ini dinilai langkah mundur dalam kebebasan pers," kata Ketua AJI Denpasar itu.

Kasus pembunuhan wartawan ini salah satu dari sekian kasus pembunuhan wartawan yang terungkap di Indonesia.