Kaltim, provinsi teratas di kemerdekaan pers Indonesia

Catatan khusus diberikan Dewan Pers bagi provinsi tertinggi dan terendah

ilustrasi. foto Pixabay

Dinamika Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 pada 34 provinsi Indonesia sesuai temuan Dewan Pers telah menemukan Provinsi Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan nilai IKP tertinggi dengan 83,78 poin. Diikuti Provinsi Jambi dengan 83,68 dan Kalimantan Tengah 83,23.

Posisi medial ditempati berurutan di rangking ke-15 Nusa Tenggara Barat dengan 79,62 poin. Disusul peringkat ke-16 DKI Jakarta 79,42 dan urutan ke-17 Sulawesi Utara 79,36. Sementara tiga terbuncit masing-masing Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara 69,84 serta Jawa Timur 72,88.

Selama kurun waktu lima tahun, 2018-2022, yang selalu berada zona nilai IKP lima terbawah meliputi Provinsi Papua dengan lima kali penempatan, Provinsi Maluku Utara dan Jawa Timur (tiga kali), dan Provinsi Banten (dua kali).

Catatan khusus diberikan Dewan Pers bagi provinsi tertinggi dan terendah. Bagi Kaltim: Komisi Informati Provinsi responsif dalam memberikan informasi yang diperlukan wartawan atau masyarakat. Dukungan Diskominfo terhadap peningkatan kapasitas jurnalis. Upaya peningkatan kapasitas wartawan di Kaltim tetap berjalan sekalipun di tengah pandemi Covid-19. Namun masih terdapat hal yang perlu dibenahi, yaitu tata kelola perusahaan pers (kepatuhan terhadap pemenuhan kesejahteraan wartawan dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi dan mekanisme 13 kali penggajian.  

Khusus bagi Papua Barat, Dewan Pers mencatat bahwa menurut informan ahli, tidak ada larangan kepada siapapun untuk mendirikan media alternatif, namun belum ada dorongan dari pemerintah daerah. Ketergantungan perusahaan pers terhadap pemerintah daerah (Pemda) dan partai politik (Parpol) masih tinggi sebagai sumber pendanaan.