Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang 2 kali ditolak Kejati NTT

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT kembali mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh.

ilustrasi. foto Pixabay

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menyebut pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang. Kasus ini menyita perhatian anggota Komisi III DPR Benny K Harman lantaran ditengarai ada pihak yang bermain di belakangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT kembali mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap atau masih dinyatakan P19 pada Rabu (9/2).

Sebelumnya pada 7 Januari 2022, Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

"Saat ini masih dalam proses tahap satu ke Kejaksaan Tinggi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kami lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (10/2).

Setyo berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak itu bisa segera dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT atau P21.