Kominfo blokir KPKOnline.com

Ferdinandus menuturkan Kominfo mendapat laporan mengenai situs tersebut pada Sabtu pukul 12.00 WIB

ilustrasi pixabay.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs KPKOnline.com karena mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berisi informasi yang menyudutkan pihak tertentu.

"Benar sudah dalam proses pemblokiran," tutur Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (8/9).

Ferdinandus menuturkan Kominfo mendapat laporan mengenai situs tersebut pada Sabtu pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya Tim Subdit Pengendalian Konten Internet yang mengelola mesin pengais (crawling) konten negatif bergerak memverifikasi konten-konten pada situs tersebut.

"Informasi yang disampaikan dalam website tersebut menyerang individu atau tokoh tertentu dan KPK sudah mengklarifikasi tidak ada kaitan apa-apa," tutur Ferdinandus.