Menkominfo beri syarat agar aplikasi Tik Tok tak diblokir

Aplikasi Tik Tok asal China akan dibuka blokir asalkan mematuhi persyaratan yang diberlakukan oleh Menkominfo.

Senior Vice President Corporate Strategy Beijing Bytedance Technology yang menaungi Tik Tok Zhen Liu mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun. / (Foto: Sukirno/Alinea.id)

Aplikasi Tik Tok asal China akan dibuka blokir asalkan mematuhi persyaratan yang diberlakukan oleh Menkominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta aplikasi Tik Tok untuk menaikkan batas usia pengguna dan menjadikan aplikasi tersebut lebih ramah pada anak-anak.

"Batas usia sebelumnya kan 12 tahun, itu agak aneh juga, biasanya kan 13 atau 17 tahun, jadi kami minta Tik Tok untuk menaikkan batas umurnya," kata Menkominfo usai pertemuan dengan perwakilan Tik Tok di Kantor Kominfo, Jakarta, dilansir Antara, Rabu sore (4/7).

Pihaknya pun menunggu komitmen aplikasi Tik Tok untuk membersihkan konten-konten negatif apabila ingin segera dicabut pemblokirannya.

Apabila aplikasi video pendek tersebut cepat membersihkan konten-konten negatif, Kominfo akan segera mencabut pemblokiran setelah melakukan pengecekan terlebih dahulu.