1.078 napi terima remisi Waisak, 12 langsung bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif

Ilustrasi. Foto Antara.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (26/5).