1.117 napi dapat remisi khusus saat Hari Raya Nyepi 2022

RK Nyepi diberikan pemerintah melalui Kemenkumham kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

Ilustrasi narapidana bebas dari tahanan karena menerima remisi khusus Nyepi. Pixabay

Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu se-Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 napi mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan perincian 269 napi menerima remisi 15 hari, 687 napi mendapat remisi 1 bulan, 117 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 napi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, 4 napi menerima RK II atau langsung bebas usai 1 napi mendapat remisi 15 hari dan 3 napi memperoleh remisi 1 bulan. 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menyatakan, RK Nyepi paling banyak diterima napi dari Kanwil Kemenkumham Bali dengan 792 orang. Berikutnya, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah 70 napi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 47 napi.

"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," tuturnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Rika menerangkan, proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.