1 negara Eropa sempat mencegah ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif

Keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia, tak lepas dari diplomasi hukum antara Indonesia dengan Serbia. Foto Humas Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan, kami telah secara resmi menyelesaikan proses handling over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Kamis (9/7).

Keberhasilan proses ekstradisi tersebut tak lepas dari diplomasi hukum antara Indonesia dengan Serbia. "Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ucapnya.

Yasonna mengaku, proses pemulangan buronan kelas kakap itu sempat mendapat gangguan. Gangguan tersebut muncul dari upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa, dan salah satu negara di Eropa.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.