10 Satpol PP pembobol Bank DKI resmi dipecat

Dua anggota Satpol PP yang berstatus PNS itu jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya juga akan diberhentikan sementara.

Warga menghalau petugas Satpol PP yang akan menertibkan sejumlah spanduk dan bangunan liar. Antara Foto

Sebanyak 10 petugas Satpol PP DKI Jakarta yang terlibat dalam pembobolan Bank DKI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) resmi dipecat. Sementara dua petugas Satpol PP lainnya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Wahyono, mengatakan 10 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang dipecat merupakan petugas tidak tetap. Pemecatan terhadap mereka dilakukan sejak Selasa (19/11). Sementara dua petugas lainnya berstatus pegawai negeri sipil atau PNS. 

"10 orang PTT (pegawai tidak tetap) itu sudah dipecat. Itu sudah clear," kata Wahyono saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, (21/11).

Adapun dua anggota Satpol PP yang berstatus PNS tersebut jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya juga akan diberhentikan sementara. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara. Kalau berurusan dengan hukum nanti kita lihat, kalau sudah ada keputusan inkracht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak,” ujar Wahyono.

Selama menjalani proses hukum, Wahyono memastikan dua PNS tersebut masih mendapatkan hak gajinya. Sebab, status hukumnya belum inkrah di pengadilan. Namun demikian, besaran gajinya hanya sebesar 60%.