12 pemerintah kabupaten/kota masuk kategori baik pencegahan korupsi

Di tingkat pemporv, Suharso menyebut, ada tiga yang masuk kategori baik, 13 kurang, dan 18 tergolong cukup.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto Antara/Bayu Prasetyo

Per September 2020, dari 508 pemerintah kabupaten/kota, hanya 12 yang masuk dalam kategori baik dalam capaian menjalankan 11 strategi nasional pemberantasan korupsi. Hal itu merupakan implementasi aksi Surat Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, yang memprihatinkan 312 kabupaten/kota masuk kategori kurang. Sementara 184 lainnya tergolong cukup.

"Apresiasi diberikan kepada sembilan kabupaten kota yang performanya baik, nilainya di atas 80%, yaitu Kab. Banggai, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Pringsewu, Kab. Karawang, Kab. Bontang, Kab. Kuningan, Kab. Muko-Muko, Kota Singkawang dan Kab. Konawe Selatan," paparnya saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Rabu (16/12).

Adapun SKB yang dimaksud ditandatangani oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Staf Kepresidenan.

Di tingkat pemerintah provinsi (pemporv), Suharso menyebut, ada tiga pemprov yang masuk kategori baik, 13 kurang, dan 18 tergolong cukup. Dari semua itu, ada dua pemprov yang memiliki performa di atas 80%.