12 petugas Satpol PP bobol Bank DKI terancam dipecat 

Dari 12 anggota Satpol PP yang melakukan pembobolan Bank DKI, 5 di antaranya petugas Satpol PP Jakarta Timur.

Warga menghalau petugas Satpol PP yang akan menertibkan sejumlah spanduk dan bangunan liar. Antara Foto

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan sebanyak 12 pegawai tidak tetap (PTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP DKI) yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM Bank DKI akan dibebastugaskan.

“Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Itu saja. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (20/11).

Meski demikian, Arifin masih menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan langkah selanjutnya ihwal status 12 petugas Satpol PP yang melakukan pembobolan itu.

“Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto, mengatakan dari 12 anggota Satpol PP yang melakukan pembobolan Bank DKI, 5 di antaranya petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah Jakarta Timur. Mereka dipecat sebab terlibat dalam dugaan kasus pembobolan uang di Bank DKI melalui ATM.
 
"Menurut informasi memang betul ada pegawai tidak tetap Satpol PP Jaktim yang kena (dibebastugaskan)," kata Uus Kuswanto.