146 PNS DKI siap menjadi relawan Covid-19

Relawan akan ditempatkan diseluruh rumah sakit di Jakarta.

Petugas tanggap Covid-19 Pemprov DKI, memberikan sosialisasi tata cara penggunaan masker dengan benar kepada siswa SMK Jakarta Pusat 1 di Jakarta, Senin (9/3). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Sebanyak 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI diminta menjadi relawan Covid-19. Kepala Badan Kepegawain (BKD) DKI, Chaidir mengungkapkan, permintaan relawan datang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, karena kekurangan tenaga dalam menghadapi penyebaran virus SARS-CoV-2 di ibu kota.

"Kemarin (6/4), Dinkes DKI minta tenaga 146 orang yang dibutuhkan,"kata Chaidir, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).

Pemprov DKI, kata Chaidir, telah menerbitkan surat kepada para relawan dari unsur PNS tersebut. Menurut dia, bagi yang menolak bakal diberikan sanksi karena dianggap tak loyal.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai kesanggupan Pegawai Negeri Sipil, untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP Nomor 53 Tahun 2010. Saya, pun, masuk terus sebagai pegawai negeri," ujar Chaidir.