Nasional

185 PNS Pemprov DKI terancam dikenai sanksi karena terlambat

Sementara 99,73% atau 65.902 pegawai Pemprov DKI Jakarta hadir tepat waktu.

Senin, 10 Juni 2019 11:25

Sebanyak 185 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta datang terlambat pada hari pertama masuk kantor setelah libur Lebaran 2019. Demikian hal tersebut dibeberkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

“Kami tadi menerapkan pengawasan khusus untuk seluruh pegawai DKI Jakarta. Jadi jumlah PNS kita ada 66.087 orang. Ada 185 atau 0,27% yang datang tidak tepat waktu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta pada Senin (10/6).

Anies menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak tertib masuk sesuai jadwal. Sanksi tersebut diberikan berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Tentu bagi mereka yang tidak hadir tepat waktu akan ada sanksinya, nanti sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami mengikuti saja (sesuai pertauran)," ucapnya.

Dengan demikian, Anies menyimpulkan bahwa dari seluruh PNS yang ada di DKI Jakarta, sebesar 99,73% atau 65.902 pegawai hadir tepat waktu. Selain itu, Anies juga mengapresiasi bagi seluruh petugas yang telah bekerja selama libur Lebaran 2019. 

Eka Setiyaningsih Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait