2.011 korban tindak pidana perdagangan orang berhasil diselamatkan

Satgas TPPO menyelamatkan korban sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) mengklaim telah berhasil menyelamatkan 2.011 korban pada periode penindakan 5 Juni hingga 6 Juli 203. Satgas tersebut dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

“Dari laporan kami telah menyelamatkan korban TPPO sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip Sabtu (8/7).

Nurul mengatakan penyelamatan ribuan korban tersebut berawal dari adanya 632 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), yang dilaporkan sebanyak 441 kasus. Selain itu, terdapat 9 kasus yang menggunakan modus anak buah kapal (ABK), 181 kasus dengan modus pekerja seks komersial (PSK), dan 44 kasus eksploitasi anak.

Menurut Nurul, Kapolri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Kapolri meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mereka dapat memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya mereka terima," tuturnya dalam keterangan resmi,