Ditemukan 2.441 pelanggaran selama masa uji coba tilang elektronik

Para pelanggar lalu diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, maka STNK mereka akan diblokir.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Kakorlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyatakan dalam sebulan terakhir masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga Jumat (23/11) telah ditemukan 2.441 pelanggaran.

"Kemudian surat konfimasi yang sudah sampai ke pemilik kendaraan ada 1.237 orang. Lalu yang sudah membayar ada 134 orang. Ada pula yang sudah divonis, ada yang ikut sidang itu 125 orang," katanya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11). 

Yusuf meminta pelanggar agar segera melakukan konfirmasi. Sebab, pelanggar hanya diberi waktu selama 7 hari.

"Kalau lewat 7 hari tidak ada konfirmasi. Kami blokir langsung STNK-nya," tegasnya.

Selain itu, dia mengklaim pemasangan CCTV sangatlah efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya selama masa uji coba tersebut pelanggaran lalu lintas cenderung menurun. Kecuali di kawasan Sarinah yang menurutnya masih banyak terjadinya pelanggaran.