2 agen pemberangkatan pekerja migran dilaporkan ke Bareskrim Polri
19 PMI rencananya diberangkatkan ke Thailand, membayar Rp25 juta.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Bogor, Jawa Barat.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan, kasus berawal dari laporan dua PMI di Bogor yang merasa dirugikan atas prosedur pemberangkatan.
Dari laporan tersebut, BP2MI kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen bilangan Bogor sebagai tempat penampungan.
Hasilnya, ditemukan adanya 19 PMI yang tengah menunggu keberangkatan. Mereka kemudian dievakuasi ke kantor TP2MI untuk dilakukan pemeriksaan.
"Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Thailand dengan cara nonprosedural setelah membayar Rp25 juta untuk proses pemberangkatan," ujar Benny di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).