2 elite Bengkulu diperiksa, KPK konfirmasi rekomendasi usaha lobster

Rohidin dimintai keterangan untuk pemberkasan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Januari 2020. Google Maps/Yudi Sudiyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi rekomendasi usaha lobster kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia diperiksa sebagai saksi, Senin (18/1), untuk perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Rohidin, dimintai keterangan untuk pemberkasan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP (Dua Putra Perkasa) yang di ajukan oleh tersangka SJT (Direktur PT DPP, Suharjito)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (19/1).

Tak hanya Rohidin, penyidik lembaga antirasuah turut meminta keterangan elite Bengkulu lainnya sebagai saksi. Bupati Kaur, Gusril Pausi, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan.

"Gusril Pausi dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP, yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali.