2 pengguna Grabwheels tewas, Dishub larang beroperasi di trotoar

Dua remaja pengguna skuter listrik Grabwheels, Ammar (18) dan Wisnu (18), tewas tertabrak mobil sedan di jalanan area FX Sudirman.

Dua remaja pengguna skuter listrik Grabwheels, Ammar (18) dan Wisnu (18), tewas tertabrak mobil sedan di jalanan area FX Sudirman. / Antara Foto

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik Grabwheels, di trotoar.

Hal itu dilakukan menyusul tewasnya dua pengguna skuter listrik itu, Ammar (18) dan Wisnu (18) dalam tabrakan di jalanan area FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). 

"Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional skuter listrik yang disewakan. Untuk tahap awal sambil menunggu regulasi terbit, kami sudah sampaikan kepada operator untuk melarang dioperasikan di trotoar dan JPO. Kalau mau, silakan masuk ke jalur sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk waktu penggunaan skuter listrik di malam hari, mengingat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari yang disesuaikan dengan layanan transportasi massal.

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami sesuai dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.