218 akun medsos diblokir usai sebar hoaks Covid-19

Polda Metro menerima 443 aduan hoaks dan ujaran kebencian saat pandemi.

Ilustrasi. Freepik

Polda Metro Jaya menyatakan, ratusan akun media sosial (mesos) diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena sebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait coronavirus baru (Covid-19).

"Sejak minggu ke-14 sampai minggu ke-17, ada 443 aduan mengenai ujaran kebencian dan hoaks. Kemudian, diproses 14 kasus dengan 10 tersangka dan diblokir 218 akun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan resmi via media daring, Senin (4/5).

Sebanyak 218 kasus yang diblokir terdiri dari 179 akun Instagram, 10 akun Twitter, dua akun WhatsApp, dan 27 akun Facebook. Sementara itu, 225 akun lainnya masih dalam penyelidikan.

"Kontennya, antara lain mengenai penghinaan terhadap presiden, hoaks korban Covid-19, hoaks tempat-tempat yang ditutup karena pekerjanya terjangkit Covid-19, dan lain sebagainya," paparnya.

Menurut Yusri, sejulah kasus tindak pidana meningkat saat pandemi. Salah satunya, hoaks dan ujaran kebencian.