22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka

41 dari total 45 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang anggota DPRD kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran 2015. Tim penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keputusan ini.

“Penyidik (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan dan ditingkatkan penyidikan terhadap 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019,” kata Komisioner KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (3/9).

KPK menduga, 22 orang tersebut telah menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dari Moch. Anton selaku Walikota Malang Periode 2013-2018. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajibannya.

22 orang anggota DPRD tersebut adalah: Arief Hermanto (AH) dari Fraksi PDIP, Teguh Mulyono (TMY) dari Fraksi PDIP, Mulyanto (MTO) dari PKB, Choeroel Anwar (CA) dari Golkar, Suparno Hadiwibowo (SHO) dari Gerindra, Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI) dari NasDem, Asia Iriani (AI) dari PPP, dan Indra Tjahyono (ITJ) dari Demokrat.

Kemudian Een Ambarsari (EAI) dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Triyoso (BTO) dari PKS, Diana Yanti (DY) dari PDIP, Sugiarto (SG) dari PKS, Afdhal Fauza (AFA) dari Hanura, Syamsul Fajrih (SFH) dari PPP, Hadi Susanto (HSO) dari PDIP, Erni Farida (EFA) dari PDIP, Sony Yudiarto (SYD) dari Demokrat, Harun Prasojo (HPO) dari PAN, Teguh Puji Wahyono (TPW) dari Gerindra, Choirul Amri (CAI) dari PKS, dan Ribut Harianto (RHO) dari Partai Golkar.