26 WNI korban TPPO Myanmar tiba di tanah air

Kedatangan mereka didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar.

Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Foto: Humas Polri

Kepolisian memastikan, 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah tiba di tanah air. Mereka sampai di Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (26/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka berangkat dari Bandara Don Muang, Bangkok. Kedatangan mereka didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar.

"Pada Jumat, 26 Mei 2023 pukul 2.06 WIB sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5). 

Ia menyebut, proses serah terima oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial juga telah dilakukan. Kini, para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC). 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng PPATK untuk mengejar aktor intelektual dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya hendak memburu perekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.