275 napi dan 13 petugas lapas di Yogyakarta positif Covid-19

Rika Aprianti mengatakan ada lima langkah untuk menangani kasus Covid-19 di Lapas Narkotika Yogyakarta.

Foto Ilustrasi/Pixabay

Sebanyak 275 narapidana dan 13 petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta positif Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, mengatakan ada lima langkah yang dilakukan untuk menanganinya.

Pertama, Kalapas melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Lapas Narkotika Yogyakarta. Dua, 275 narapidana yang terpapar virus SARS-CoV-2 telah melakukan isolasi di hunian terpisah dari warga binaan negatif Covid-19.

"Narapidana yang terkonfirmasi positif ditempatkan di tiga wisma hunian, terpisah dengan narapidana yang negatif Covid-19," ucap Rika secara tertulis, Selasa (15/6). Dia menambahkan, "Dilakukan lockdown terhadap tiga wisma hunian tersebut, serta dilakukan  penanganan dan perawatan khusus oleh tim kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan." 

Langkah ketiga, kata Rika, 13 petugas yang terpapar diberlakukan isolasi mandiri dan perawatan di rumah. Dia mengatakan, mereka juga dalam pengawasan tim kesehatan.

Keempat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta berkoordinasi dengan gubernur dan Dinas Kesehatan untuk dukungan perawatan bagi narapidana. Selain itu, termasuk untuk bantuan sarana prasarana, multivitamin, dan alokasi vaksin.