3 alasan polisi langsung tahan Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith sempat mengganti akun media sosial dengan nama RZ.

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12)./ Antara Foto

Mabes Polri mengungkapkan alasan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh tim penyidik Polda Jawa Barat. Salah satu alasan yang menyebabkan penahanan tersebut, dikarenakan adanya upaya yang dilakukan Bahar untuk melarikan diri, yang terdeteksi dari perubahan nama akun media sosialnya.

"Setelah tahu video penganiayaan viral di salah satu akun disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun (media sosial) dan akun BS itu diganti jadi RZ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Mabes Polri, Rabu (18/12).

Dedi mengungkapkan, upaya itu sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun. Menurutnya, upaya yang dilakukan Bahar juga akan diungkap di pengadilan.

Alasan lain penyidik langsung melakukan penahanan adalah tindak pidana yang dilakukan Bahar, sehingga dirinya dijerat pasal berlapis. Apalagi yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.

"Iya karena pasal yang dikenakan berlapis, yaitu pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.