close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12)./ Antara Foto
icon caption
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 19 Desember 2018 14:39

3 alasan polisi langsung tahan Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith sempat mengganti akun media sosial dengan nama RZ.
swipe

Mabes Polri mengungkapkan alasan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh tim penyidik Polda Jawa Barat. Salah satu alasan yang menyebabkan penahanan tersebut, dikarenakan adanya upaya yang dilakukan Bahar untuk melarikan diri, yang terdeteksi dari perubahan nama akun media sosialnya.

"Setelah tahu video penganiayaan viral di salah satu akun disebarkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun (media sosial) dan akun BS itu diganti jadi RZ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Humas Mabes Polri, Rabu (18/12).

Dedi mengungkapkan, upaya itu sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun. Menurutnya, upaya yang dilakukan Bahar juga akan diungkap di pengadilan.

Alasan lain penyidik langsung melakukan penahanan adalah tindak pidana yang dilakukan Bahar, sehingga dirinya dijerat pasal berlapis. Apalagi yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.

"Iya karena pasal yang dikenakan berlapis, yaitu pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Ditambahkan Dedi, tim penyidik juga telah mengantongi lima alat bukti yang semakin memperkuat keputusan untuk menahan Bahar. Dedi juga meyakinkan, kasus tersebut murni tindak pidana tanpa ada unsur lain seperti yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap lima orang lain, yaitu Agil Yahya alias Habib Agil, M. Abd. Basit, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Kendati demikian, hanya Agil Yahya dan M. Abd. Basit yang juga telah dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Bahar dilakukan seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak. Penahanan dilakukan setelah Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12).

Pemeriksaan terhadap Bahar dilakukan atas laporan kasus dugaan terhadap dua orang anak, yang videonya beredar luas di media sosial. Penganiayaan diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu, di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara antara lima tahun hingga maksimal 12 tahun. Ia juga disasar dengan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan