3 arahan prioritas baru Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19

Presiden Jokowi dengan tegas meminta jajarannya untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien.

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan tiga arahan prioritas kepada Satgas Covid-19. Ketiga arahan tersebut, mencakup angka kematian, angka kesembuhan, dan penangan kasus baru.

Khususnya, penanganan coronavirus di delapan provinsi yang memiliki kasus terbanyak di Tanah Air. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti. 

Menurut dia, arahan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi awal pekan lalu. "Sedikit berbeda ketika Presiden dengan tegas mengatakan, bahwa turunkan angka kematian. Berarti kami bicara mengenai case, tentang kualitas layanan di rumah sakit rujukan, ini kasus berat," kata Brian dalam sebuah diskusi daring, Minggu (2/8).

Brian memaparkan, kemudian Presiden Jokowi dengan tegas meminta jajarannya untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien. Selain itu, segala kasus baru dapat dikendalikan.

Menurut Brian, arahan ini harus segera diterjemahkan, diimplementasikan oleh semua kementerian/lembaga. Hal ini juga sebagai bentuk optimalisasi dari keberfungsian Komite Penanganan Covid-19.