3 saksi dipanggil dalam kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Mereka yang dipanggil merupakan pihak swasta, yang terdiri dari Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Tiga orang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021. Semuanya bakal diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).

Mereka yang dipanggil merupakan pihak swasta, yang terdiri dari Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (29/3). 

Belum diketahui apa yang hendak didalami penyidik kepada para saksi tersebut. Namun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.