35 orang diproses hukum akibat pengambilan paksa PDP Covid-19

Keluarga jenazah PDP Covid-19, malam ini dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

Petugas medis menunjukkan hasil sampel saat tes swab di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (27/04/20). Foto Antara/Arif Firmansyah.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam dengawasan (PDP) Covid-19 di Makassar. Penetapan tersangka atas empat peristiwa pengambilan paksa PDP Covid-19.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka, dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Awi Setiyono, sebagaimana rilis resminya, Selasa (9/6).

Belasan tersangka tersebut merupakan pihak keluarga PDP Covid-19. Dirinci Awi, pada peristiwa pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19, di RSJ Dadi Makassar ditetapkan dua orang tersangka, yaitu A dan H. Sedangkan, untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Stela Maris ditetapkan dua orang tersangka, yakni S dan A.

Lalu, peristiwa pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuan Baji, ditetapkan enam orang tersangka. Terakhir, pengambilan paksa PDP Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, ditetapkan dua orang, yaitu RA dan R. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel. Kombes Ibrahim  Tompo mengungkapkan, malam ini juga kembali dilakukan penjemputan terhadap 23 orang terkait peristiwa di RSJ Dadi, Makassar. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan karena turut serta dalam pengambilan paksa jenazah. "Bertambah 23 orang diamankan di polrestabes terkait kasus RS Dadi," tutur Tompo saat dikonfirmasi dari Jakarta.