36 pegawai penindakan KPK positif Covid-19

"KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Ali.

Ilustrasi. Pixabay

Sebanyak 36 pegawai Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) positif Covid-19. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Rabu (23/6).

Menindaklanjuti situasi tersebut, lembaga antirasuah mengambil tindakan untuk membatasi kerja di bidang Penindakan dan Eksekusi. "KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujarnya.

Akan tetapi, Ali mengatakan, kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan gedung komisi antikorupsi, Jakarta.

Lebih lanjut, penyemprotan disinfektan di ruang kerja pegawai juga dilakukan. "Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan swab antigen kepada pegawai dan pihak-pihak lain di lingkungan lembaga antirasuah, Senin (21/6). Kegiatan itu dilaksanakan sampai, Jumat (25/6), di Aula Gedung Juang KPK.