38.928 anak usia 6-11 tahun sudah divaksin Covid-19, Dinkes DKI jelaskan syaratnya

Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.

Ilustrasi vaksinasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta. Anak usia 6-11 tahun yang dapat disuntik vaksin Covid-19 di faskes adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, mengungkapkan beberapa persyaratan untuk sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Pertama, pelaksanaan vaksinasi menarget siswa didik yang bersekolah di wilayah ibu kota, entah berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta. Kedua, pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di luar sekolah dengan ketentuan beberapa ketentuan.

Yaitu, anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kemudian, anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, tetapi bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.

Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.

“Mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).