43 JPU akan kawal kasus obstruction of justice oleh Ferdy Sambo

Penunjukkan tersebut seiring terbitnya surat penetapan tersangka atas nama Ferdy Sambo oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 43 orang sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukkan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 01 September 2022 atas nama tersangka Ferdy Sambo. 

"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang jaksa penuntut umum dengan telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU,” katanya dalam keterangan, Senin (12/9).

Sambo diduga melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.