5 orang pembawa paksa jenazah di Makassar reaktif Covid-19

lima orang yang reaktif Covid-19 adalah keluarga korban dengan status saksi.

Petugas medis menunjukkan hasil sampel saat tes swab di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (27/04/20). Foto Antara/Arif Firmansyah.

Lima dari puluhan orang yang terlibat pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan reaktif. Polisi menyatakan, lima orang yang diproses hukum terkait pengambilan paksa jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif Covid-19. 

Hasil tersebut, didapatkan usai mereka menjalani rapid test. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, mereka langsung menjalani isolasi di Hotel Jalan Perintis. "Hasilnya lima yang reaktif," ucap Tompo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Tompo, lima orang yang reaktif Covid-19 adalah keluarga korban dengan status saksi. Dengan status reaktif itu, pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan secara khusus dengan protokol Covid-19. "Secara riksa rapid test akan diisolasi, namun proses pidananya tetap berjalan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan memeriksa 23 orang atas peristiwa membawa paksa jenazah PDP Covid-19. Seluruhnya, merupakan keluarga korban yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah.

Total 25 orang tersebut atas peristiwa pengambilan jenazah di empat lokasi, yakni RSJ Dadi Makassar, RS Bhayangkara Polda, RS Labuan, dan RS Stelamaris.