500 pekerja Indosat M2 terancam 'nganggur', Menaker didesak gerak cepat

Menaker dituntut gerak cepat turun tangan lindungi buruh PT Indosat M2 pasca berhentinya layanan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (1/5/2020)/Foto BNPB.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah "GerCep" alias gerak cepat menanggapi berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada 25 November 2021.

Ia menuntut Menaker turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak. Terdapat sekitar 500 pekerja di PT Indosat M2 terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut.

Para pemegang saham PT Indosat M2 pun diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan PT Indosat M2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.

"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, maka Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak," ujar Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11).