66 RW zona merah Covid-19 Jakarta dalam pengendalian ketat

Sebanyak 66 RW di DKI Jakarta perlu perhatian khusus

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Sekda DKI Saefullah saat rapat dengan DPR sebelum pandemi Covid-19/Foto Antara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 66 RW, dari total 2.738 RW atau sekitar 2,48%, sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Penetapan 66 RW tersebut didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian (incident rate) sehingga masih perlu perhatian khusus  dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, itu adalah penduduk yang ada di Jakarta. Tersebar di 44 kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai level RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).

Anies memutuskan kembali memperpanjang PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah. 

Adapun, hingga Kamis (4/6) siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal.