7 orang jadi tersangka, pengungsi diharapkan kembali ke Wamena

Para warga pendatang yang eksodus diminta kembali untuk menggerakkan roda perekonomian di Wamena.

Warga Wamena yang diangkut menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU tiba di Sentani, Jayapura, Papua, Selasa (1/10)./ Antara Foto

Aparat Polres Jayawijaya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Wamena, Jayawijaya, Papua, pada 23 September 2019 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).

Dedi mengatakan, identitas para tersangka belum dirilis. Namun dia menyebut, para tersangka diduga merupakan bagian dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). 

Menurut Dedi, mereka dapat dijerat dengan pelanggaran tindak pidana kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

"Dugaan sementara yang terlibat langsung kerusuhan di Wamena dari kelompok KNPB, ada beberapa tokoh diamankan Polres Jayapura, kemudian ada dari ULMWP," katanya.