735 narapidana di Bali peroleh remisi khusus Idulfitri 2020

Jumlah warga asing yang mendapatkan remisi Idulfitri sebanyak tujuh orang.

Seorang narapidana sujud syukur usai mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto Antara/Septianda Perdana/foc.

Sebanyak 735 narapidana dan anak mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini. Mereka terdiri dari, napi dewasa dan anak dari seluruh wilayah Bali.

"Jadi, pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan di masing-masing wisma dengan pengawasan dari petugas lapas. Napi diberikan remisi berdasar, besaran perolehan ada 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (24/5).

Dia menjelaskan, perolehan remisi dari masing-masing lapas tersebut, di antaranya untuk Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang memperoleh Remisi Khusus I, kemudian LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang, Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rutan kelas II B Negara ada 27 orang, Rutan Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.

"Untuk di Lapas Kerobokan, jumlah warga asing yang mendapatkan remisi Idulfitri sebanyak tujuh orang, di antaranya warga negara Maroko satu orang dengan remisi satu bulan, warga negara Turki ada dua orang dengan remisi satu bulan, warga negara Malaysia dua orang dengan remisi satu bulan dan remisi 1 Bulan 15 Hari, serta warga negara Afrika ada satu orang dengan remisi 15 Hari,"jelas Surya.

Sedangkan, untuk jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus hari raya Idulfitri 2020 berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012 sebanyak 245 orang, dari perkara narkotika dan korupsi.