8 terdakwa kasus ASABRI segera disidang

Pelimpahan dakwaan dilakukan ke Pengadilan Negeri akarta Pusat.

Logo ASABRI/Foto Antara

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI segera disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah melimpahkan dakwaan mereka ke pengadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, delapan terdakwa itu adalah Adam Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomo, Jimmy Sutopo, Heri Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro.

"Kejari Jaktim telah melimpahkan delapan perkara tindak pidana korupsi pengelolan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) periode 2012-2019 ke PN Tipikor Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8).

Leonard menuturkan, delapan terdakwa dikenakan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 juo pasal 18 UU No. 31 Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, terdakwa Jimmy Sutopo, Benny Tjokro Saputro, dan Heru Hidayat didakwa secara akumulatif dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Mereka (tiga terdakwa) dikenakan pasal 3 UU Nox 8 tahun 2010 subsider pasal 4 UU No 8 tahun 2010," ucapnya. "Terhadap delapan tersangka tersebut didakwa penuntut umum dengan dakwaan bersama," lanjut dia.