Abai protokol kesehatan dan ancaman klaster Covid-19 di perkantoran

Sejak pemberlakuan PSBB transisi di Jakarta, klaster perkantoran menjadi ancaman baru penularan Covid-19.

Ilustrasi klaster perkantoran. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Soni—bukan nama sebenarnya, mulai aktif kembali bekerja di kantor, setelah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 5 Juni 2020. Meski sebelumnya, karyawan di sebuah stasiun televisi swasta itu tak benar-benar total bekerja di rumah.

Soni mengatakan, perusahaannya tetap mengurangi aktivitas kerja di kantor dengan menerapkan sif, walau sudah ada kelonggaran.

“Sepekan itu cuma kebagian dua atau sekali doang ke kantor,” katanya saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (4/8).

Perusahaan tempatnya bekerja pun terbilang ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Di pintu gerbang, setiap karyawan akan dicek suhu tubuhnya. Ada pula aturan wajib mengenakan masker.

“Petugas keamanan selalu mengingatkan pekerja soal physical distancing. Hand sanitizer juga tersedia di tiap akses ke gedung atau ruang kerja,” ujarnya.