Abu Bakar Ba'asyir layangkan permohonan asimilasi

Ba'asyir termasuk narapidana yang layak memperoleh dan diprioritaskan mendapat asimilasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19

Abu Bakar Ba'asyir menunjukkan buku Pembelaannya seusai sidang dengan agenda membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2019) Foto Antara/Reno Esnir

Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang bernama Tim Pembela Muslim melayangkan permohonan bebas melalui asimilasi dan hak integrasi, guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19 ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

"Sudah saya kirim via email dan website masing-masing baik ke Presiden, Menkumham, Dirjen Pas, DPR RI, Lapas Gunung Sindur pada Jumat 3 April 2020," kata anggota Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (6/4).

Menurutnya, kliennya termasuk salah satu narapidana yang layak memperoleh dan diprioritaskan mendapat asimilasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Ba'asyir termasuk kelompok yang rentan terjangkir Covid-19. Hal itu diyakininya lantaran melihat laporan Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

"Adapun CDC menyatakan, berdasarkan data sementara yang dikumpulkan, kelompok yang paling rentan terjangkit virus ini dan menunjukkan gejala yang perlu ditangani dengan serius adalah orang-orang yang berusia 65 tahun di atas," papar dia.

Selain itu, Michdan menilai kondisi Lapas Guning Sindur dianggap tidak layak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan physical distancing. Hal itu malah dapat menaikkan kerentanan napi berusia 65 tahun ke atas akan penularan.