Abu Bakar Ba’asyir tolak tandatangani surat persyaratan bebas

Ada syarat yang mesti ditandatangani Abu Bakar Ba'asyir untuk bebas.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Antara Foto

Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, menolak menandatangani dokumen persyaratan untuk pembebasan dirinya. Alasannya, persyaratan yang ada dalam surat tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ba’asyir.

Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, membeberkan penolakan Ba’asyir tersebut. Sebab, dalam surat persyaratan itu berisi beberapa poin yang mesti diakui Ba’asyir. Pertama, mengakui perbuatan bersalah. Kedua, menyesali perbuatan dan tidak mengulanginya lagi. Ketiga kesetiaan kepada NKRI dan Pancasila. 

“Mana mungkin beliau menandatanganinya. Dari poin pertama saja beliau tidak mau. Beliau membantah kalau dinyatakan menentang NKRI dan Pancasila,” kata Michdan saat konferensi pers di Jakarta pada Senin (21/1).

Menurut Michdan, Ba’asyir menolak menandatanganinya karena berpegangan pada prinsipnya. Karena itu, dia mengimbau untuk tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam. 

“Karena Islam dengan Pancasila itu berdampingan, menjadi masalah jika berjalan dengan sendiri-sendiri,” ucapnya.