AG bisa lolos dari jeratan hukum jika keluarga David memaafkan

Ahli pidana tetap menyarankan tidak ada penahanan terhadap AG.

Ahli Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ahmad Sofyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3). Intagram Polda Metro Jaya.

Ahli Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ahmad Sofyan, memandang status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy cs dapat dilepaskan bila keluarga korban memberikan maaf. Hal ini juga dapat dimasukkan dalam konteks restorative justice.

Sofyan mengatakan, ketentuannya dapat dilihat dari ancaman pidana yang kurang dari tujuh tahun maka dapat dilakukan mediasi. Namun, bila tidak, maka pilihannya dapat tetap dilanjutkan proses hukum atau restorative justice dengan mediasi dari kepolisian hingga nanti penetapan dari pengadilan.

"Kalau kurang tujuh tahun bisa restorative justice dengan keluarga pelaku dan korban bila dimaafkan maka dikembalikan ke keluarga. Tapi, kalau lebih tujuh tahun bisa restorative justice bisa engga. Nanti bisa dimoderasi oleh polisi dan ada ketetapan pengadilan jika tidak sepakat maka proses hukum berlanjut," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Ia pun menyarankan supaya AG tidak perlu menjalani proses penahanan. Proses tersebut hanya dapat dilakukan bila AG dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana lainnya, atau bahkan merusak barang bukti.

Terlebih, bila keluarga AG dapat menjamin putrinya tidak melakukan tindakan di atas. Kejujuran AG sangat diperlukan dalam kasus ini.