Kecewa vonis hakim, Shane Lukas ajukan banding
Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban, David.

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan padanya. Vonis itu membuat Lukas harus mendekam dalam sel selama 5 tahun.
“Saya mau banding, Yang Mulia,” kata Shane dalam persidangan, Kamis (7/9).
Sementara itu, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan tersebut karena tidak berdasarkan fakta hukum. Sejumlah fakta yang jadi rujukan hakim hanya berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Oleh karena itu, kami punya hak dan kami sudah menyatakan banding, langsung banding. Kami sedih. Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata,” ujar Happy Sihombing usai sidang.
Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora menjatuhkan pidana lima tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban, David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain itu, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
Hakim mengatakan perbuatan Shane dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Hakim menyebut Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David Ozora.
Hakim juga mengatakan Shane Lukas mengirim pesan kepada kekasihnya soal 'mau nemenin Dandy fighting' sudah masuk dalam kehendak untuk menemani Dandy berkelahi. Hakim juga menyebut Shane Lukas mengetahui Mario Dandy akan menganiaya David Ozora.
"Menimbang bahwa Shane Lukas menerangkan hanya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren chat 'nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui Mario Dandy menemui korban untuk mukulin orang yaitu David Ozora," kata hakim.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB