Ahli waris korban jiwa gempa Cianjur diminta buat surat keterangan kematian

Surat keterangan kematian yang dikeluarkan fasyankes diperlukan dalam proses pencairan santunan.

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah salah satu korban jiwa akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Senin (21/11/2022). Dokumentasi Basarnas

Jumlah korban jiwa akibat gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), mencapai 272 orang per Kamis (24/11). Ada 107 korban meninggal dunia yang masih belum teridentifikasi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya agar melaporkan identitas dan ciri-ciri mereka untuk keperluan identifikasi.

"Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa anggota keluarganya hilang dalam melaporkan ke posko, agar jelas [terkait] nama, tempat tinggal, ciri-cirinya, umurnya, jenis kelamin, dan sebagainya," katanya dalam keterangan pers, Kamis (24/11).

Suharyanto juga mengimbau kepada ahli waris dari korban jiwa agar melengkapi dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat. Kepala desa diharapkan turut membantu para ahli waris dalam mengurus dokumen tersebut.

"Kenapa perlu surat pernyataan kematian? Karena ini menyangkut terkait bantuan dan santunan atau asuransi jiwa, misalnya. Itu semuanya salah satu syaratnya adalah surat kematian yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan setempat," papar dia.