Selain hina Banser, Ahmad Dhani juga akan diperiksa kasus penipuan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan ulang pemanggilan musisi Ahmad Dhani pada Selasa, (23/10) mendatang.

Ahmad Dhani yang tengah berorasi di puluhan massa/ Antara Foto

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan ulang pemanggilan musisi Ahmad Dhani Prasetyo pada Selasa (23/10) mendatang, setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil Kamis (18/10). Pemanggilan Ahmad Dhani ke Mapolda Jatim akan mendalami dua kasus kriminal berbeda.

"Deadline untuk pemanggilan tanggal 23 Oktober pekan depan, untuk mendalami dua kasus yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, kepada Alinea.id, Jumat (19/10).

Frans menerangkan akan  memeriksa Dhani terkait kasus penghinaan terhadap Banser. Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut "Banser idiot".Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. 

"Kasus yang pertama adalah kasus penghinaan terhadap organisasi Islam terbesar, Banser. Itu yang bersangkutan sudah menjadi tersangka," kata Frans Barung.

Penghinaan Dhani dilakukan di salah satu kota di Jatim dan divideokan oleh salah seorang netizen. Dalam videonya, Dhani menyebut dengan lantang bahwa Banser Idiot. Penyataan Dhani itu kemudian viral di beberapa laman media sosial.