AJI Indonesia desak pemerintah buka draf RKUHP secara resmi

AJI nilai banyak pasal di draft RKUHP bertentangan dengan demokrasi.

Ilustrasi. Pixabay

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang tergabung ke dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak pemerintah untuk membuka draf RKUHP secara resmi kepada publik. Hal ini berkaitan dengan sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang dinilai berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik.

Sekretaris AJI Indonesia Ika Ningtyas menilai, terdapat pasal-pasal bertentangan dengan prinsip demokrasi kembali muncul dalam draf RKUHP yang beredar 4 Juli 2022. Di antaranya adalah pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal tentang berita bohong, hingga pasal tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

"Pasal-pasal yang bermasalah, kalau kita lihat misalnya dari draf 4 Juli itu, ini akan membawa potensi lebih banyak jurnalis ke jeruji besi," kata Ika dalam keterangan pers daring di saluran YouTube Amnesty International Indonesia, Senin (18/7).

Menurut Ika, pasal-pasal tersebut secara langsung berkaitan dengan kerja-kerja jurnalis. Ketika jurnalis melakukan kritik terhadap presiden, wakil presiden, bahkan level pemerintah daerah, akan mudah bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam kritik untuk mempidanakan jurnalis dengan pasal-pasal ini.

Terlebih, kata Ika, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan warisan kolonial yang telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.