Alasan demi hukum, polisi hentikan 1 kasus mafia tanah

Polisi juga tak merinci kasus mafia tanah di wilayah mana yang dihentikan.

Ilustrasi tanah sengketa/Foto Antara

Satu kasus mafia tanah yang ditangani Satgas Antimafia Tanah Polri dihentikan dengan alasan demi hukum. Bareskrim juga tidak menyebutkan kasus di wilayah mana yang dihentikan tersebut.

"Satu kasus di SP3 (dihentikan) demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (24/5).

Menurut Andi, sampai saat ini dari 37 kasus yang ditangani penyidik, terdapat 61 orang tersangka. Dia merinci, 18 kasus dengan 39 tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penahanannya menjadi wewenang kejaksaan.

Kemudian, tujuh kasus sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU. "Sementara, masih ada 11 kasus dalam proses sidik dengan total tersangka 22 orang," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan, telah menyerahkan 89 kasus mafia tanah yang menjadi atensi. Kasus paling banyak terdapat di lima provinsi, yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.