Alasan Kemenag geser hari libur keagamaan

Pemerintah menggeser hari libur tahun baru hijriah dan peringatan Maulid Nabi 1443 H menjadi hari berikutnya.

Ilustrasi. Pixabay

Pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 Hijriah dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Kebijakan ini sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo, mengakui, pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan. Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” ujarnya, melansir situs web Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (12/10).

Dia mengklaim, Indonesia menangani pandemi dengan baik. Itu disebut tak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Meski demikian, Wibowo mengingatkan, pandemi belum usai dan semua pihak harus waspada. Karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu organisasi keagamaan diharapkan turut membantu penanganan wabah bukan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi mengendorkan kedisiplinan sehingga kontraproduktif dalam upaya memerangi Covid-19.